ANTARA - Polisi menyita 7,7 kubik kayu ilegal yang diangkut dari hutan lindung Lamteuba, Aceh Besar. Barang bukti tersebut dibawa oleh seorang sopir menggunakan mobil pikap untuk dijual kembali ke kilang kayu. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menegaskan pihaknya juga akan memeriksa kilang kayu yang diduga menerima hasil pembalakan liar.
(Aprizal Rachmad/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
(Aprizal Rachmad/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)