ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari pada Selasa (26/8), mengusulkan pembentukan hukum acara dalam penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pemilu lainnya dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan pemilu ke depan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan Bawaslu, termasuk integritas dan etika, serta upaya penyempurnaan terhadap peraturan Bawaslu demi mewujudkan demokrasi yang baik juga sehat. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)