ANTARA - Mulai Agustus-Desember 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemutihan pajak dengan membebaskan seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta menggratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor serangkaian dengan HUT ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan.
(Latif Thohir/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)
(Latif Thohir/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)