ANTARA - Program konsolidasi tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantu warga untuk mendapatkan sertifikat hak tanah dengan skema penataan atau penguasaan kembali. Warga secara sukarela menyerahkan sebagian lahan yang dimiliki untuk pembangunan infrastruktur dasar disertai dengan bantuan penataan permukiman..
(Hanifan Ma'ruf/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
(Hanifan Ma'ruf/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)