ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyur bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (12/8), mengatakan KPK tengah mendalami proses penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang kuota haji tambahan yang menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut. (Suci Nurhaliza/Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)