ANTARA - Hasil penarikan royalti tidak ada yang masuk ke kantong pemerintah. Demikian disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam siniar ANTARA On The Record. Supratman menuturkan penarikan royalti musik dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang hasil royaltinya wajib disalurkan kepada pencipta lagu, musisi, dan produser musik. Maka dari itu, ia berharap seluruh pihak bisa taat membayar royalti musik, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial. (Suwanti/Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono/Chairul Fajri/Nabila Anisya Charisty)
Saksikan juga DPR ambil alih RUU Perampasan Aset? Menkum: Tunggu prosesnya! (3)
Saksikan juga DPR ambil alih RUU Perampasan Aset? Menkum: Tunggu prosesnya! (3)