ANTARA - Pengadilan Militer 104 Palembang memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah karena terbukti menembak tifa orang polisi pada kasus penggerebekan arena judi sabung ayam di Lampung. Terdakwa terbukti secara sah dijerat dengan tiga pasal yakni pembunuhan biasa, kepemilikan senjata api dan amunisi, dan perjudian. (Winda Tri Agustina/Arif Prada/Rinto A Navis)