ANTARA - Anggota baru Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dedi Kurniadi, menanggapi polemik kewajiban membayar royalti penggunaan suara alam dan kicauan burung di kafe dan restoran, Jumat (8/8). Dedi menyebut royalti dikenakan apabila ada pihak yang mempunyai hak produksi atau produser di balik karya tersebut. (Ibnu Zaki/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)