ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan sekitar 8 kilogram barang bukti narkotika hasil penindakan Juni-Juli 2025, pada Selasa (5/8). Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri Nestor Simanihuruk mengungkapkan barang bukti itu didapatkan dari delapan laporan kasus narkotika dan 14 tersangka. (Angiela Chantiequ/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)