ANTARA - Kementerian Pariwisata mengimbau para pelaku usaha pariwisata agar mematuhi aturan pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik komersial. Imbauan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Kurleni Ukar, pada Rabu (30/7), sebagai respons atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu di outlet Mie Gacoan di Bali. (Cahya Sari/Irfansyah Naufal Nasution/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)