ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, Maluku Utara, mengamankan 23 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Mereka juga diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan menuju Australia. Pihak Imigrasi akan mendeportasi dan mencekal mereka sehingga mereka tidak lagi bisa masuk ke wilayah Indonesia. (Harmoko Minggu/Yovita Amalia/Rinto A Navis)