ANTARA - Pemerintah Kota Bogor meminta pelaku usaha membuka peluang kerja bagi warga berusia 30 tahun ke atas guna menekan angka pengangguran terbuka. Melalui SE Nomor 500.15/3301-Disnaker yang dikeluarkan pada 16 Juli 2025, Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi dalam perekrutan tenaga kerja di wilayahnya. (Fadzar Ilham Pangestu/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)