ANTARA - DPR menyatakan RUU Perampasan Aset dibahas setelah RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung dibahas. Saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas RUU KUHAP. Hal ini penting, karena substansi dan materi RUU Perampasan Aset, terdapat dalam berbagai regulasi, seperti UU Tipikor, KUHP, KUHAP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Feny Aprianti/Ardi Irawan/ Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono, Syahrudin, Syamsul Rizal/Soni Namura/Feny Aprianti)