ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7), kembali menahan 4 dari 8 tersangka tersisa yang sebelumnya telah ditetapkan pada 5 Juni 2025, terkait pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa empat tersangka tersebut menerima kentungan sekitar Rp23,1 miliar dari pemohon RPTKA. (Cahya Sari/Ryan Rahman/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)