ANTARA - Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang senilai Rp 357.310.000 atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) program stabilisasi harga pangan di Kantor Bulog Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki, Selasa (22/7) mengatakan uang yang disita tersebut merupakan selisih penjualan dari gudang ke mitra Bulog Wamena.(Laksa Mahendra/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)