ANTARA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). Anggota Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengatakan, dalam duplik itu disebutkan, kliennya tak terbukti mencegah penyidikan terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020 karena penyidikan tetap berjalan satu hari setelahnya, yakni 9 Januari 2020. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)