ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/7). Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berlangsung selama lima tahun dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar. (Putri Hanifa/Setyanka Harviana Putri/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)