ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) asal China pada Senin (14/7). Sebanyak 20 WNA itu menyalahi izin tinggal dengan bekerja di sebuah perusahaan yang berada di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. (Denik Apriyani/Arif Prada/Rijalul Vikry)