ANTARA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol akan menindak tegas bangunan ilegal yang menjadi penyebab longsor di kawasan Puncak, Bogor, sehingga menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Fadzar Ilham Pangestu/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)