ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji pelaksanaan teknis Pemilihan Umum serentak yang akan datang, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kamis (26/6), menyatakan pemerintah tengah merevisi undang-undang pemilu dengan menerima berbagai masukan dari masyarakat, partai politik, dan akademisi untuk menyesuaikan pelaksanaan tersebut. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)