ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan manager keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan uang pendapatan perusahaan senilai Rp5,2 miliar. Tersangka bernama Ariayani Arfa (37) tersebut diduga melakukan manipulasi laporan keuangan sejak tahun 2021 hingga 2024.(Saharudin/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)