ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti dari 101 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari wilayah setempat, Selasa (24/6). Barang bukti yang dimaksud terdiri dari 19 perkara asal tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 1 perkara kepabeanan dan 59 perkara narkotika. (Indra Budi Santoso/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)