ANTARA - 3 WNA asal Kanada dan Kamerun diringkus petugas yang berwenang atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan visa izin tinggal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam konferensi Pers di Kantor Imigrasi, Jakarta, Selasa (27/5). (Azhfar Muhammad Robbani/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Rinto A Navis)