ANTARA - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perdagangan ilegal gading gajah, satwa yang dilindungi. Pada konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5) Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, gading-gading tersebut diolah menjadi berbagai produk seperti pipa rokok dan patung, lalu diperjualbelikan secara daring. (Irfansyah Naufal Nasution/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)