ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar. Dalam kasus ini Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka di antaranya Purwati selaku Kepala Dinkes Karanganyar dan Amin sebagai petugas fungsional bagian perencanaan Dinkes Karanganyar. (Denik Apriyani/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)