ANTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat pada Jum’at (23/5) memastikan bahwa kuota penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah atas di Kalbar mencapai 97 ribu kursi. Pemprov Kalbar juga menetapkan aturan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini mengacu pada tiga aspek utama, mulai dari jalur penerimaan, persyaratan umum, hingga prosedur pendaftaran dan seleksi.(Indra Budi Santoso/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)