ANTARA - Ombudsman RI tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, untuk menjawab tantangan pengawasan pelayanan publik yang semakin kompleks. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Kamis (22/5), mengatakan pada RUU itu, pihaknya mengusulkan penambahan kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar, dan kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan dalam konteks pelayanan publik. (Ryan Rahman/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)