ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau ilegal. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid Tikom) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Reni Elisabeth Munthe pada Senin (19/5) menjelaskan pihaknya mengamankan puluhan WNA tersebut pada Sabtu (17/5) lalu atas informasi dari Intel Polrestabes Medan.
(M. Valery Maulidzar S/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)