ANTARA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan barang bukti tindak pidana kasus narkoba sebanyak 11,3 kg narkotika jenis sabu di lapangan apel presisi Mako Polda Sultra, Senin (19/5). Barang haram tersebut diamankan dari tujuh orang tersangka yang berperan sebagai kurir lintas provinsi dan lintas negara. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)