ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, pada Senin (19/5). Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stenly Yos Bukara menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas.(Laksa Mahendra/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)