ANTARA - Ditkrimum Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 triliun terkait proyek strategis nasional (PSN) milik PT China Chengda Engineering. Ketiga tersangka yang meminta jatah dari proyek pabrik baterai mobil listrik PT Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon tersebut merupakan pengusaha lokal, yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon (MS), Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian (IA) dan Ketua HNSI Kota Cilegon (RJ).
(Susmiatun Hayati/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)