ANTARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) memberikan terapi rehabilitasi narkoba kepada para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilakukan guna menyadarkan para narapidana mantan pecandu maupun pengedar narkoba dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(Saharudin/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)