ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di Jakarta, Rabu (7/5), Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan pelimpahan kasus dilakukan usai lembaga antirasuah menyelesaikan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut. (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)