ANTARA - Dewan Pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan kerja pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (5/5). Kerja sama tersebut guna memberikan keadilan, pengungkapan kasus, hingga pemulihan terhadap jurnalis yang mengalami kasus kekerasan dengan motif beragam. (Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)