ANTARA - Empat orang tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar menghadiri sidang perdana yang diadakan Selasa (29/4) di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gowa, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembuatan uang palsu dan didakwa hukuman 15 tahun penjara. (Shintia Aryanti Krisna/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)