ANTARA - Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif kepada masyarakat dan pelaku bisnis di Kota Bogor berupa pengurangan hingga 10 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Program ini berlaku mulai 28 April hingga 28 Juni 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Bogor. (Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Rinto A Navis)