ANTARA -Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah mengumumkan 8 daerah kabupaten/kota yang siap menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. PSU dilangsungkan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu dalam waktu 60 hari usai putusan Mahkamah Konstitusi.  (Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)