ANTARA - Meski pemerintah melalui PP No. 45 Tahun 2024, secara resmi memberlakukan kenaikan biaya pembuatan paspor sejak 17 Desember 2024, namun tidak mengurangi pengajuan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat. Berdasarkan data dari Imigrasi Kelas I TPI Padang, permohonan pembuatan paspor pada Desember 2024 mencapai 8.458 pengajuan, sementara pembuatan paspor pada bulan November sebelum berlakunya tarif baru, hanya di angka 6.576 pemohon. (Melani Friati/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)