ANTARA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diketahui sebagai majelis hakim dalam sidang tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (13/4) usai pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
(Irfansyah Naufal Nasution/Anggah/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(Irfansyah Naufal Nasution/Anggah/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)