ANTARA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Distransnaker Sultra) telah menyelesaikan sebanyak tiga aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja di 3 perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini disampaikan seiring penutupan posko satgas ketenagakerjaan dan layanan aduan THR tahun 2025 pada 8 April. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)