ANTARA - Pemerintah Provinsi Bali melarang produsen air minum kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter beredar di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan aturan tersebut dalam Surat Edaran No.9 tahun 2025 yang diluncurkan pada Minggu (6/4) di Denpasar. (Rita Laura/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)