ANTARA - Di tengah penolakan yang meluas, Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu menandatangani perintah eksekutif mengenai yang disebut "tarif timbal balik," yang mengenakan tarif "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen dan tarif lebih tinggi pada mitra dagang tertentu. Dalam hal ini Indonesia akan menghadapi tarif sebesar 32 persen untuk barang-barang yang akan masuk ke Amerika Serikat. (XINHUA/Rijalul Vikry/Yovita Amalia/Rinto A Navis)