ANTARA - Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi di Jakarta, Selasa (1/4) mengatakan bahwa Panglima TNI memerintahkan penyelidikan atas kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan anggota TNI AL. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan dipecat dari dinas militer. (Putri Hanifa/Yovita Amalia/Rinto A Navis)