ANTARA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Distransnaker Sultra) mengimbau seluruh perusahaan di wilayah setempat agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebagai bentuk pengawasan, Distransnaker Sultra membentuk satgas dan posko layanan aduan THR bagi para tenaga kerja.(Saharudin/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)