ANTARA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta mengkonsumsi narkotika. Fajar dinyatakan bersalah setelah diperiksa oleh Komisi Etik Propam Polri di Gedung TNCC, Senin (17/3). (Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)