ANTARA - Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian/lembaga agar melakukan efisiensi terhadap anggaran belanja mereka. Efisiensi anggaran juga dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dimana pagu belanja diefisienskan dari sebesar Rp300,6 miliar menjadi Rp153,7 miliar. Meski demikian, KemenPPPA memiliki upaya untuk melindungi perempuan dan anak. (Sanya Dinda Susanti/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)