ANTARA - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pelayanan pemberkasan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) seluruh eks-pegawai PT Sritex dapat selesai dalam waktu 10 hari ke depan. Sementara untuk pencairan maksimal tiga hari usai pemberkasan, sebagaimana yang disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo di Sukoharjo, Rabu (5/3). (Denik Apriyani/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)