ANTARA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus mengawal hak karyawan PT Sritex yang terdampak PHK. Menaker Yassierli, Senin (3/3), menyebut pesangon hingga jaminan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dipastikan bisa segera diterima dan dimanfaatkan oleh para pekerja. (Cahya Sari/Suci Nurhaliza/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)