ANTARA - Dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur harus melakukan pemungutan suara ulang usai sidang sengketa Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kabupaten tersebut adalah Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara yang harus melaksanakan pilkada ulang karena calon bupati pemenang didiskualifikasi oleh putusan MK. (Hanifan Ma'ruf/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)