ANTARA - Amerika Serikat mengenakan tarif sebesar 25 persen pada produk-produk dari Uni Eropa (UE), termasuk mobil. Keputusan tersebut disampaikan Presiden AS Donald Trump pada Rabu (26/2). (XINHUA/Ludmila Yusufin Diah Nastiti/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)